BANYUMAS - Sekitar bulan Agustus 2022 merupakan masa yang cukup memilukan bagi anak di bawah umur NH (17) beserta keluarganya. Pasalnya, diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak YDC yang juga usianya masih di bawah 18 tahun.
Akibat perbuatan tersebut, YDC yang merupakan warga Desa Klapagading, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, dilaporkan oleh pihak NH ke Polresta Banyumas. Atas laporan dari pihak keluarga NH, saat inu YDC ditahan dan dilakukan penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, YDC yang merupakan anak dibawah umur atau biasa disebut Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) wajib mendapatkan pendampingan, salah satunya dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Purwokerto.
Oleh karena itu pada saat dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dari unit PPA Polresta Banyumas, salah satu PK Bapas Purwokerto, Umar Said, S.H melakukan pendampingan terhadap YDC, Selasa (18/10/2022)
“Pendampingan terhadap YDC ini dilakukan atas dasar amanat UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan berdasarkan permintaan dari Polresta Banyumas terkait adanya dugaan kasus dengan pelaku Anak di bawah umur, ” tutur Umar Said.
Proses hukum selanjutnya terhadap YDC akan terus dilakukan pendampingan mulai dari pra ajudikasi, ajudikasi sampai post ajudikasi.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Umar Said, selaku PK Bapas Purwokerto akan melakukan proses lebih lanjut yaitu melakukan Penelitian Kemasyarakatan untuk mengumpulkan data yang komperehensif terkait latar belakang dan kronologis tindak pidana, kondisi psikososial YDC selaku ABH, kondisi korban, serta masyarakat sekitar.
Adapun Data yang terkumpul tersebut nantinya dilakukan analisa sosiologis dan yuridis untuk menentukan proses peradilan yang dilakukan terhadap Klien serta rekomendasi yang terbaik bagi kepentingan anak dan korban.
(N.Son/UmSaid/ADA/Gfn/YR)