BANYUMAS- Sat Reskrim Polresta Banyumas_Polda Jawa Tengah mengamankan enam anak dibawah umur karena penguasaan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Ke enam anak dibawah umur tersebut adalah ABN (16), BPP (16) tahun, RAW (17), MHI (16), MIB (17) dan RPN (17) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas H, S.I.K menyampaikan, bahwa menurut keterangan saksi pada hari Selasa (6/2/2024), sekira pukul 01.00 wib saksi ABD melihat ada segrombolan diduga Geng Motor karena mereka membawa senjata tajam diantaranya celurit.
Kemudian terjadilah bentrokan di depan Apotik Jalan Desa Pangebatan RT 01 RW 01, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah Selasa (6/2/2024) dini hari.
"Setelah itu, salah satu anak dari Geng Motor tersebut lari ke dalam konter yang berada di sekitar Desa Pangebatan, kemudian anak tersebut diamankan oleh warga masyarkat dan dibawa ke Balaidesa, selanjutnya warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karanglewas yang kemudian piket Polsek Karanglewas mengamankannya untuk dimintai keterangan, " terangnya.
"Dari informasi yang kita gali modusnya adalah Geng motor perbatasan Desa ini menantang tawuran kepada Geng motor bernama Gemtas dan juga Geng motor bernama Wargilan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa 1 (satu) buah pipa besi, 1 (satu) buah arit kecil, 1 (satu) buah corbek dan 2 (dua) buah celurit, " tutup Kompol Andriansyah.
Editor : JIS Agung
Sumber : Humas Polresta Bys
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|