BANYUMAS - Keluarga Korban Kasus Pencabulan anak di bawah umur yang menimpa AMD (6) di Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas merasa Kecewa dengan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis Siang (28/11/2024).
Adapun Dalam persidangan Hakim Ketua Rahma Nilam Sari Panggabean, S.H menolak seluruh pembelaan terdakwa Pelaku TG (42) melalui kuasa hukumnya. Akan tetapi justru memberikan putusan yang jauh dari Tuntutan JPU yaitu 11 Tahun Denda Satu Miliar Rupiah Subsider 6 Bulan dan turun menjadi 8 Tahun Denda 1 Miliar Subsider 1 Bulan.
Mendengar Putusan yang dibacakan oleh Hakim, Keluarga Korban Pencabulan Anak di bawah Umur berteriak Histeris sambil menangis dan merasa tidak adil apa yang terjadi. Dalam kesempatan tersebut Andri Susanto S.H Selaku Kuasa Hukum yang mendampingi Keluarga Korban mencoba menenangkan.
Sementara dalam Sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Arif, S.H dalam tuntutan kepada terdakwa/tersangka yang dijerat dengan Pasal 81 ayat Jo pasal 76D undang undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor I Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang.
Keterangan Andrianto Susanto SH, Kuasa Hukum yang mendampingi Keluarga Korban mempertanyakan Keputusan yang diambil oleh Hakim dalam memutuskan Perkara.
"Dengan diputusnya perkara ini dengan menjatuhkan Pidana Penjara 8 tahun dengan Denda Satu Miliar Rupiah subsider 1 bulan kepada Terdakwa, hal ini membuktikan pembelaan dari PH terdakwa dikesampingkan dan tuntutan JPU telah terbukti, " ungkapnya.
Lanjutnya, Bahwa Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, Pemeriksaan perkara ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban anak di Bawah Umur, yang nyatanya telah menimbulkan trauma dan akibat perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan korban.
"Terhadap putusann ini, kami selaku PH korban telah meminta JPU untuk melakukan banding terhadap putusan ini. Kami berharap masih ada keadilan bagi klien kami di tingkat Banding, agar menjatuhkan putusan sesuai tuntunan JPU yakni 11 Tahun Denda 1 Miliyar subsider 6 bulan, " Terangnya.
Mendengar dan melihat Kinerja Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
(N.Son/Warto)